KALTENGLIMA.COM - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu di wilayahnya.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu dengan nilai total mencapai Rp 4,61 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor DH Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Ahok Nyatakan Siap Berikan Keterangan Terkait Kasus Minyak Mentah
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin AKP Pardiman, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, RH, di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Saat ditangkap, RH kedapatan membawa 6 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan RH, polisi kemudian bergerak untuk menangkap tersangka lainnya, FY, di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Menkeu Sebut Defisit APBN 2025 Tak Akan Terganggu dengan Adanya Efisiensi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9.206 butir ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas jinjing berwarna cokelat serta dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 7,2 gram.
Selain narkotika, dalam operasi ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional tersangka, alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan penggunaan narkoba berupa bong dan korek api.
Menurut Victor, ekstasi yang disita dalam kasus ini rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta.
Baca Juga: Mendag Nyatakan Konsumen MinyaKita Bisa Klaim Ganti Rugi
Kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah yang terhubung antara Sulawesi, Jakarta, Tangerang, dan Bali.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu dua tersangka lainnya yang masih dalam pelarian, yakni WI dan UN.
Artikel Terkait
Menhub: Semua Dermaga Disiapkan dengan Kelas Reguler untuk Mudik Lebaran
Buntut Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus, 3 Gangster Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Penjara
Gubernur DKI Usul Dirikan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu