Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Menhub: Semua Dermaga Disiapkan dengan Kelas Reguler untuk Mudik Lebaran
Buntut Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus, 3 Gangster Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Penjara
Gubernur DKI Usul Dirikan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu