Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 4,6 M

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 22:18 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X