KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, akan membacakan putusan terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa sidang telah melalui seluruh tahap, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan (pledoi). Saat ini, majelis hakim tengah bermusyawarah untuk menyusun putusan.
Dua terdakwa utama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini
Sementara terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan juga pemecatan.
Selain tuntutan pidana, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban. KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta Rp146,4 juta kepada korban luka, Ramli.
Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga almarhum dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
Baca Juga: Partai Oposisi Korsel Desak MK Segera Percepat Pemakzulan Presiden Yoon
Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan tuntutan restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu, para terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas, dengan alasan bahwa mereka tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan. Namun, Oditur Militer meminta hakim untuk menolak nota pembelaan tersebut.