KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Sejumlah anggota DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Permintaan tersebut terjadi saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU pada Januari 2025.
Baca Juga: Bentrok Antar Pemuda di Maluku Tenggara, Dua Korban Jiwa Dilaporkan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perwakilan DPRD bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk membahas pengesahan RAPBD.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD diduga meminta alokasi pokir yang kemudian disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai total Rp 40 miliar.
Menurut Setyo, dari jumlah tersebut, proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD masing-masing bernilai Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Atasi Pendangkalan Sungai Usai Banjir, Gubernur Banten Mobilisasi 2 Alat Berat dan 60 Petugas
Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah pokir akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar, meskipun fee yang diberikan kepada anggota DPRD tetap 20 persen dari total proyek di Dinas PUPR.
Setelah kesepakatan ini, APBD tahun anggaran 2025 pun disetujui dengan kenaikan anggaran Dinas PUPR dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen, di mana 20 persen diberikan kepada DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 5 Nelayan yang Terjebak di Laut Kota Tual
Dalam praktiknya, Nopriansyah mengatur pemenangan proyek tersebut menggunakan modus pinjam bendera. Menjelang Idulfitri, perwakilan DPRD, yaitu Ferlan, Fahrudin, dan Umi, menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.
Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Selain itu, Ahmad sebelumnya telah memberikan Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Lima Bandar Narkoba, 34 Kg Ganja dari Jaringan Sumut-Jakarta Disita
Mudik Tenang! Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Tangerang Resmi Dibuka Pekan Depan
Baru 5 Bulan Menjabat, Anggota DPRD OKU Sumsel Terjerat Kasus Korupsi, KPK Beri Peringatan
Tim SAR Evakuasi 5 Nelayan yang Terjebak di Laut Kota Tual