KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa sekitar 213 instansi pemerintah telah mengajukan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.
Usulan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk menunda jadwal pengangkatan serentak calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI pada Rabu (5/3).
Menurut Rini, beberapa kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah masih menghadapi kendala yang mendorong mereka mengusulkan penundaan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Disebut Lebaran di Jakarta, Open House di Istana Jadi Agenda?
Alasan utama yang disampaikan antara lain terkait penyesuaian data CASN, seperti keabsahan ijazah, kesesuaian nama, serta kompetensi individu.
Saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025), Rini menegaskan bahwa penundaan ini lebih disebabkan oleh persoalan administrasi dibandingkan faktor efisiensi anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan terjadi karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, termasuk keterlambatan dalam penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Jukir di Minimarket Bandung Ditangkap Polisi
Selain itu, munculnya kementerian baru dan lembaga yang mengalami pemekaran juga menjadi faktor yang memengaruhi penyesuaian formasi, termasuk kesesuaian ijazah, formasi jabatan, serta jenis kompetensi yang dibutuhkan.
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan untuk mempercepat pengangkatan CASN formasi 2024.
Sesuai dengan keputusan tersebut, pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK akan diselesaikan selambat-lambatnya pada Oktober 2025.
Baca Juga: Tertutup Material Longsor, Jalan Bengkulu-Sumsel Tidak Bisa Dilewati
Menpan Rini juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pimpinan kementerian, lembaga, maupun kepala daerah yang masih melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di instansinya.