KALTENGLIMA.COM - Polresta Bandung telah menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang juru parkir hingga meninggal dunia di sebuah minimarket di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial DK dan diketahui merupakan anggota geng motor.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Campak di Eropa Capai Rekor Tertinggi dalam 25 Tahun
Peristiwa tragis ini terjadi setelah waktu berbuka puasa, di mana korban sempat dikejar oleh sekelompok anggota geng motor sebelum akhirnya mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematiannya di dalam minimarket.
Berdasarkan kesaksian warga di sekitar lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dan sudah tidak sadarkan diri. Ketika upaya pertolongan pertama hendak diberikan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik insiden tersebut. Dugaan sementara mengarah pada adanya perselisihan yang melibatkan anggota ormas Brigez, yang sebelumnya diketahui telah mengadakan kegiatan pembagian takjil.
Baca Juga: Tertutup Material Longsor, Jalan Bengkulu-Sumsel Tidak Bisa Dilewati
Diduga kuat terjadi ketersinggungan antara kelompok tersebut dan korban, yang kemudian memicu aksi pengejaran hingga penganiayaan berujung kematian.
Jenazah korban saat ini masih dalam proses autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung guna memastikan penyebab kematiannya secara lebih rinci.
Sementara itu, kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Baca Juga: Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Sebut Kasus TPPU Tidak Berlanjut
Pihak kepolisian mengimbau para pelaku yang masih buron agar menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jika tidak, aparat akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Hingga Tewas
Dasco Pastikan Pengangkatan CASN Tetap Dilakukan Tahun 2025
Propam Polri Gelar Sidang Etik Terhadap Kapolres Ngada Kasus Asusila
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Ganja 34 Kg Lintas Provinsi