KALTENGLIMA.COM - Menjelang libur lebaran, pengawasan terhadap keamanan makanan di pasar-pasar terus diperketat. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan makanan yang dijual aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Ia mengingatkan para produsen dan pelaku usaha agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pembuatan makanan, serta tidak menjual produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.
"Kami memastikan tidak ada makanan ilegal yang beredar. Jika ditemukan, kami akan menariknya dari peredaran, menyitanya, dan mengumumkan hasil pengawasan secara resmi," ujar Taruna Ikrar saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat malam, 22 Maret.
Baca Juga: Ketua DPR Pastikan Segera Sosialisasikan UU TNI yang Baru
BPOM juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti menjual makanan berbahaya, seperti yang mengandung formalin, boraks, atau rhodamin B.
Dalam penegakan hukum, BPOM berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar dan hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelanggar.