Eko menyebut ada dugaan keterlibatan anggota Polri dari keberadaan lapak sabung ayam tersebut. Ia mendorong Polda Lampung mengungkap keterlibatan anggota lainnya.
Baca Juga: Polres Depok Kerahkan 605 Personel Amankan Operasi Ketupat Jaya
"Bahasa oknum, bukan sipil ya. Kalau oknum itu TNI-Polri, kalau sipil itu namanya bukan oknum. Berarti, ada (keterlibatan) polisinya, ada TNI-nya," ujarnya.
"Sudah saya sampaikan tidak boleh ada pelaku yang lolos, anggota kita sudah menyerahkan diri dan masih diperiksa. Dipastikan ada hukuman, untuk yang lainnya (oknum) tidak boleh lolos," katanya.
Dua oknum prajurit TNI yang saat ini sudah diamankan di Denpom II-3 Lampung terkait dugaan kasus penembakan tiga anggota polisi hingga tewas dalam penggrebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten way Kanan, masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Kepala BPOM Tegaskan Terus Cek Makanan yang Beredar di Pasaran Jelang Lebaran
Dua oknum prajurit TNI yang ditahan itu adalah Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah sebagai anggota Subramil Negara Batin.
Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis menyatakan, dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam penembakan ini, masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penetapan tersangka, membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua oknum TNI ini, statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, itu kan perlu didukung barang bukti dan itu berproses. Apabila nanti terbukti, kita pastikan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,"kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/5).
Saat ini kedua oknum prajurit TNI diduga terlibat penembakan tersebut, masih ditahan di Denpom II-3 Lampung untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut dan mendalami peran mereka dalam insiden berdarah tersebut.