KALTENGLIMA.COM - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, mengumumkan bahwa layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan ditutup sementara selama libur bersama Hari Raya Idulfitri dan Nyepi. Penutupan ini berlangsung dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Godam mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya sebelum 27 Maret agar tidak mengalami kendala setelah libur berakhir.
Sistem visa masih menerima permohonan hingga 27 Maret, tetapi hari kerja terakhir sebelum cuti bersama adalah 26 Maret.
Baca Juga: Petugas Damkar di DKI Tetap Kerja dan Tak Cuti Lebaran
Bagi yang ingin memperpanjang izin tinggal, layanan daring melalui evisa.imigrasi.go.id tetap tersedia, sementara proses verifikasi baru akan dilakukan setelah libur.
Meskipun layanan administrasi keimigrasian tutup, pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) tetap berjalan.
Godam juga menyarankan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret. Layanan ini tersedia di kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya tambahan.
Baca Juga: Posko Kesehatan di Posko Jalur Mudik Garut Buka 24 Jam
Sementara itu, bagi yang membutuhkan layanan darurat, seperti pengobatan atau anggota keluarga sakit di luar negeri, bisa menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.