KALTENGLIMA.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak empat pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia yang kedapatan beroperasi di beberapa titik wilayah.
Operasi penertiban ini dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, di dua lokasi yang berada di pinggir kali, yakni Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot.
Menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, keempat PSK tersebut ditemukan sedang menunggu pelanggan dan melakukan negosiasi tarif di lokasi tersebut.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran Laris! KAI Catat 2,6 Juta Tiket Sudah Terjual
Ia menjelaskan bahwa para wanita yang diamankan berusia antara 30 hingga 55 tahun, dengan beberapa di antaranya tergolong lanjut usia.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri 2025.
Satpol PP Jakarta Barat berupaya memastikan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas yang melanggar peraturan.
Baca Juga: Gaji Kepala SPPG Belum Dibayar, BGN: Insyaallah Cair Sebelum Lebaran
Meskipun jumlah PSK yang terjaring dalam operasi kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan operasi sebelumnya yang berhasil mengamankan 14 orang, Edison menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin.
Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Jakarta Barat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Polresta Banyumas Usut Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
Daftar Isi Kotak P3K yang Wajib Dibawa Saat Mudik
KAI Tambah Fitur di Access by KAI: Penumpang Wanita Bisa Duduk Bersama Sesama Wanita
Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional Penerbangan