KALTENGLIMA.COM - Gojek dan Grab telah mencairkan bonus hari raya (BHR) untuk mitra driver yang memenuhi syarat. Kedua perusahaan ini bahkan dengan jelas mengungkapkan besaran 'THR' yang mereka berikan. Siapa yang memberikan lebih besar?
Gojek Indonesia lebih awal mencairkan BHR untuk mitra drivernya pada Sabtu, 22 Maret. Mereka membagi bantuan ini ke dalam lima kategori, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Jumlah BHR yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kontribusi, produktivitas, dan kondisi keuangan perusahaan.
Ade Mulya, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, menjelaskan bahwa berdasarkan skema yang berlaku, BHR tertinggi untuk ojek online (ojol) mencapai Rp 900 ribu, sementara untuk taksi online (taksol) bisa mencapai Rp 1,6 juta. Sayangnya, ia tidak menyebutkan jumlah terendah yang diberikan.
Baca Juga: Sudah Mandi Wajib Namun Keluar Flek Coklat, Apakah Boleh Puasa?
"Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp 1,6 juta untuk mitra roda empat," ujar Ade Mulya
Tidak lama setelah Gojek, Grab juga mulai mencairkan 'THR' untuk mitra pengemudi yang memenuhi syarat. Menariknya, jumlah maksimum yang diberikan cukup mirip. Namun, Grab menetapkan nominal minimum sebesar Rp 50 ribu.
Untuk para pengendara roda dua, THR yang diterima berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu, sedangkan bagi pengemudi roda empat, jumlahnya bisa mencapai antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta. Dalam pernyataan resminya, Grab menyebutkan bahwa bonus ini akan diberikan melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun masing-masing driver.
Baca Juga: ASN Gadungan Minta THR ke Pedagang di Bekasi, Polisi: Keadaan Mabuk
"Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi," kata Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Skema Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK. 04. 00/III/2025. Surat edaran ini membahas tentang pemberian bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi para pengemudi dan kurir di layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan BHR kepada mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama satu tahun terakhir. Bantuan ini harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Baca Juga: Konvoi Motor Liar di Jakpus, 21 Remaja Diamankan Polisi