KALTENGLIMA.COM - Telah terjadi pemerkosaan seorang remaja perempuan di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan oleh 7 orang pria. 6 dari 7 pelaku sekarang sudah ditangkap.
"Betul (kasus pemerkosaan), tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean.
Enam tersangka telah ditahan di Polres Belu. Sedangkan, satu orang bernama Paul masih berstatus buronan. Menurutnya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban berinisial EFM melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Belu. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, polisi kemudian memeriksa sebanyak tiga saksi.
Baca Juga: Gerebek Gudang Curanmor di Jakbar, Polisi Sita 13 Motor Bodong
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1-2) dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku ini maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban, kami sudah pulangkannya ke keluarganya di Kupang," tutur Rio.