KALTENGLIMA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rancangan revisi tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk digeledah oleh penyidik.
Mengacu pada draf RKUHAP yang telah diperiksa, larangan ini tertuang dalam pasal 108. Berikut adalah isi pasal tersebut:
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Fitri 2025? Cek di Sini Jadwal Resmi Kemenag!
Larangan bagi penyidik untuk memasuki lokasi-lokasi tersebut sebenarnya bukanlah hal yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang lebih dikenal dengan KUHAP, sudah terdapat ketentuan yang melarang penyidik mengakses tiga lokasi yang sama persis.
Namun, perlu dicatat bahwa KUHAP saat ini tidak menjelaskan dengan rinci mengenai larangan penggeledahan. Berikut adalah ketentuan mengenai larangan penyidik untuk memasuki lokasi tertentu dalam KUHAP yang berlaku:
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
Baca Juga: Kasus Mahasiswa UKI Tewas, Polisi Belum Temukan Bukti Pengeroyokan
a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.