KALTENGLIMA.COM - Febri Diansyah mengungkapkan bahwa ia telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi hari ini. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA," kata Febri.
Febri mengungkapkan bahwa ia akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia hadir setelah menjalani persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Saat ini, Febri menjabat sebagai pengacara Hasto. Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan persidangan Hasto.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Tiga Lokasi Ini Dilarang untuk Digeledah oleh Penyidik
"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," tuturnya.
Harun Masiku telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020. Ia diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, dengan nilai mencapai Rp 600 juta agar dapat diangkat sebagai anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu.
Wahyu sendiri telah dijatuhi hukuman penjara, namun kini sudah bebas. Selain Wahyu, terdapat juga Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri, yang berperan sebagai perantara suap, keduanya juga telah dijatuhi hukuman penjara namun telah bebas.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Fitri 2025? Cek di Sini Jadwal Resmi Kemenag!
Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan turut memberikan suap kepada Wahyu bersama Harun Masiku.