KALTENGLIMA.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut dari aksinya liburan ke Jepang di masa Lebaran tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari dua jam, Lucky dicecar 43 pertanyaan terkait jadwal, fasilitas, dan pembiayaan perjalanannya ke luar negeri.
Lucky menegaskan bahwa seluruh perjalanan, termasuk tiket pesawat dan akomodasi, menggunakan dana pribadi dan tidak melibatkan fasilitas negara.
Baca Juga: Kadisdukcapil Sebut Pendatang Tinggal di Jakarta Lebih dari Satu Tahun Wajib Pindah KTP
Ia juga tidak membawa ajudan, staf khusus, atau menggunakan kendaraan dinas saat berangkat maupun pulang.
Sebelumnya, Lucky telah mengakui kelalaiannya karena tidak memahami aturan izin kepala daerah ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyatakan siap menerima sanksi dari Kemendagri, termasuk kemungkinan diberhentikan sementara.
Baca Juga: Kematian Mahasiswa UKI Masih Misterius Meski Sudah Periksa 44 Saksi
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, mengatakan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung selama 14 hari kerja sebelum hasilnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk penentuan sanksi.