KALTENGLIMA.COM - Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa penduduk nonpermanen yang tinggal di Jakarta selama lebih dari satu tahun diwajibkan untuk mengurus perpindahan dokumen kependudukan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan penyesuaian dokumen berdasarkan domisili jika menetap di luar daerah asal lebih dari satu tahun.
Menurut Budi, mereka yang sudah tinggal selama itu biasanya telah memiliki pekerjaan tetap, sehingga diharapkan segera melapor ke Disdukcapil untuk mengurus surat keterangan pindah.
Baca Juga: Kematian Mahasiswa UKI Masih Misterius Meski Sudah Periksa 44 Saksi
Ia juga menyayangkan masih rendahnya kesadaran warga pendatang untuk tertib dalam administrasi kependudukan, meskipun Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya data kependudukan yang akurat.
Untuk mekanisme pelaporan, pendatang diminta melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen seperti surat keterangan pindah, surat penjamin, KTP, KIA, dan KK dari daerah asal.
Setelah diverifikasi oleh petugas Dukcapil dan dokumen baru diterbitkan, warga juga harus melapor ke RT setempat.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan terhadap KPK, Dicabut Staf Hasto
Dokumen lama akan ditarik di kantor Dukcapil tujuan, dan petugas akan memastikan keabsahan surat penjamin dari pemilik rumah atau bukti kepemilikan rumah sendiri.
Artikel Terkait
Usai Cerai dari Tengku Dewi, Andrew Andika Punya Pacar Baru
Prabowo Lawatan ke 5 Negara Arab Minta Dukungan Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
Kontroversi Terkait Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin
Dua Balita di Jakut Dianiaya Pacar Ibu gegara Ngompol di Kasur, Ini Kronologinya