nasional

Kemenkes Desak Pencabutan STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung

Kamis, 10 April 2025 | 12:58 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter pelajar berinisial P.A.P.

KALTENGLIMA.COM - Kasus pelecehan seksual oleh tenaga medis kembali mencoreng dunia kesehatan Indonesia, kali ini terjadi di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Seorang dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) berinisial PAP, yang sedang menjalani pelatihan di bidang Anestesiologi dari Universitas Padjadjaran, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien dalam kondisi tidak sadar.

Insiden tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari, saat korban tengah mendampingi ayahnya yang sakit kritis dan diminta oleh pelaku untuk menjalani transfusi darah tanpa kehadiran keluarga lain.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pemerkosaan Pasien RSHS oleh Dokter, Korban Disebut Dibius hingga 15 Kali

Di ruang rawat Gedung MCHC RSHS, korban diminta berganti pakaian ke baju operasi dan melepaskan seluruh pakaiannya, lalu disuntik zat bius sebanyak 15 kali hingga kehilangan kesadaran. Korban baru terbangun sekitar pukul 04.00 pagi dalam kondisi kesakitan, khususnya saat buang air kecil.

Kasus ini terungkap setelah korban membagikan pengalamannya di media sosial, memicu perhatian publik luas. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan PAP sebagai tersangka dan memeriksa setidaknya 11 saksi, termasuk tenaga medis dan keluarga korban.

Barang bukti seperti hasil visum dan alat kontrasepsi turut diamankan, sementara penyelidikan juga mengarah pada pemeriksaan psikologi forensik guna mengungkap kemungkinan adanya gangguan seksual.

Baca Juga: Trump Beri Penangguhan Tarif Impor 90 Hari, China Tetap Dikenai

Sebagai langkah tegas, Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) tersangka, yang secara otomatis membatalkan izin praktiknya.

Universitas Padjadjaran juga telah mengeluarkan PAP dari program pendidikan, dan Kemenkes menghentikan sementara kegiatan residensi Anestesiologi di RSHS selama satu bulan untuk evaluasi sistem pengawasan serta tata kelola pendidikan klinik.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB