KALTENGLIMA.COM - Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa jumlah korban dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran, bertambah menjadi tiga orang.
Dua korban baru yang teridentifikasi adalah perempuan berusia 21 dan 31 tahun, yang mengalami pelecehan dengan modus serupa saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada 10 dan 16 Maret 2025 dengan dalih melakukan uji alergi menggunakan cairan anestesi.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pengedaran Uang Palsu Punya Jabatan Tinggi di PT Garuda Perusahaan BUMN
Setelah itu, korban dibawa ke ruangan tertentu di rumah sakit untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Ia juga menegaskan bahwa Priguna melakukan perbuatannya seorang diri, meskipun sebelumnya sempat bersama dokter utama saat menangani pasien.
Dengan penambahan dua korban tersebut, kini total korban menjadi tiga orang, termasuk FH (21), keluarga pasien yang sebelumnya lebih dulu melapor.
Baca Juga: Menkeu Tegaskan APBN Tetap Terkendali Meski Alami Defisit Rp104 Triliun
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang kali, yang dapat memperberat hukuman. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 17 tahun.