Eks Direktur PT PGN Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gas

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 12:03 WIB
Ilustrasi KPK. (ilustrasi dok. kpk.go.id)
Ilustrasi KPK. (ilustrasi dok. kpk.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan memanggil dua tersangka, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, pada Jumat, 11 April 2025.

Danny Praditya, yang merupakan eks Direktur Komersial PGN sekaligus mantan Direktur Utama PT Inalum, dipanggil untuk diperiksa terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dalam periode tahun anggaran 2018–2020. Selain Danny, KPK juga memanggil Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE.

Baca Juga: Berat Badan Hasto Turun 6,4 Kg, Guntur: Beliau Bisa Puasa 36 Jam

Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum mengungkapkan secara rinci apakah keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

Namun, menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkap penyidikan kasus ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kejanggalan dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan perusahaan berinisial PT IG.

Baca Juga: Gempa M 4,1 Guncang Kota Bogor, Cerita Warga Rasakan Hentakan Keras

Perjanjian kerja sama itu dianggap tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan menimbulkan potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga sudah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan.

Selain itu, beberapa saksi telah diperiksa, termasuk eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, yang dicecar soal peran dan proses pembentukan holding BUMN migas antara Pertagas dan PGN pada 2018, yang menjadi bagian dari skema integrasi gas nasional.

Baca Juga: Mengenal Gunung Bondang yang Dikunjungi Fiersa Besari di Video Jalur Sunyi Terbarunya

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti dan saksi oleh KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X