KALTENGLIMA.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa insiden tersebut melukai komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan perempuan sebagaimana telah diatur dalam Astacita.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dengan modus yang manipulatif seperti itu tidak bisa ditoleransi dan harus dicegah agar tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Baca Juga: Menhub Sebut Kecelakaan saat Lebaran 2025 Turun 34,31 Persen
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat sedang bertugas menghimpun informasi dan fakta lapangan terkait kejadian tersebut.
Munafrizal juga memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), antara lain penghentian sementara aktivitas residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.
Selain itu, Kemenkes mewajibkan pemeriksaan kondisi mental bagi peserta program pendidikan spesialis dan mengirim surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut izin praktik pelaku kekerasan.
Baca Juga: KPK Amankan Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil Termasuk Elektronik dan Motor
Ia mengingatkan bahwa dunia pendidikan kedokteran pernah mengalami kasus serupa, seperti perundungan dari dokter senior kepada dokter residen, serta praktik eksploitatif yang tak manusiawi.
Munafrizal menyebutkan kemungkinan adanya kasus lain yang belum terungkap, sehingga menurutnya Kemenkes perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran dan sektor kesehatan secara umum. Evaluasi ini termasuk audit berbasis HAM agar sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi.
Kementerian HAM juga menyampaikan bahwa mereka akan segera menjalin komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di Kemenkes untuk membahas langkah-langkah konkret.
Baca Juga: Wapres Ajak 139 Anak Yatim Piatu Tonton Film Animasi Jumbo
Sebelumnya, KemenHAM telah menerbitkan Surat Edaran pada 12 Maret 2025 tentang pentingnya kepatuhan HAM dalam pelayanan kesehatan pemerintah.
Lebih lanjut, Indonesia telah memiliki perangkat hukum HAM yang memadai untuk melindungi perempuan, termasuk ratifikasi CEDAW dan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).