Hakin Tipikor Tolak Eksepsi Hasto dalam Kasus Harun Masiku

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 18:12 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

Menurut Hakim Ketua Rios Rahmanto, penuntut umum telah memaparkan dakwaan secara rinci, lengkap, dan sesuai prosedur hukum, sehingga keberatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim menyatakan bahwa alasan-alasan formal yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak cukup mendasar untuk menghentikan jalannya perkara pada tahap awal ini.

Baca Juga: Prabowo dan Erdogan Sepakat Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan sesuai rencana dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum pada 18 April 2025. Sebagian keberatan Hasto pun dianggap lebih tepat dibuktikan saat sidang pokok perkara berlangsung.

Dalam dakwaannya, Hasto disebut telah mengarahkan orang-orang di sekitarnya untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel guna menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku.

Selain itu, ia juga didakwa turut memberikan uang suap bersama beberapa pihak lain kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, agar Harun bisa menggantikan posisi anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Kemenkes Sampai RSHS Bahas Kasus Dokter PPDS

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X