KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Menurut Hakim Ketua Rios Rahmanto, penuntut umum telah memaparkan dakwaan secara rinci, lengkap, dan sesuai prosedur hukum, sehingga keberatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim menyatakan bahwa alasan-alasan formal yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak cukup mendasar untuk menghentikan jalannya perkara pada tahap awal ini.
Baca Juga: Prabowo dan Erdogan Sepakat Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan sesuai rencana dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum pada 18 April 2025. Sebagian keberatan Hasto pun dianggap lebih tepat dibuktikan saat sidang pokok perkara berlangsung.
Dalam dakwaannya, Hasto disebut telah mengarahkan orang-orang di sekitarnya untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel guna menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku.
Selain itu, ia juga didakwa turut memberikan uang suap bersama beberapa pihak lain kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, agar Harun bisa menggantikan posisi anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Kemenkes Sampai RSHS Bahas Kasus Dokter PPDS
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan APBN Tetap Terkendali Meski Alami Defisit Rp104 Triliun
Tersangka Kasus Pengedaran Uang Palsu Punya Jabatan Tinggi di PT Garuda Perusahaan BUMN
Polda Jabar Sebut Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Bertambah
Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan Mental Bagi Peserta PPDS