KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa barang bukti elektronik tersebut saat ini sedang diproses di laboratorium KPK untuk diekstraksi informasinya.
Terkait sepeda motor yang juga disita, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti merek atau jenis kendaraan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kendaraan itu adalah sepeda motor.
Baca Juga: Wapres Ajak 139 Anak Yatim Piatu Tonton Film Animasi Jumbo
KPK juga berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi temuan dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan beberapa pihak dari agensi periklanan.
Baca Juga: Posting Sesuatu yang Aneh, Akun Instagram Ridwan Kamil Diduga Diretas
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Artikel Terkait
DPR Bakal Panggil Kemenkes Sampai RSHS Bahas Kasus Dokter PPDS
Prabowo dan Erdogan Sepakat Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Hakin Tipikor Tolak Eksepsi Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Posting Sesuatu yang Aneh, Akun Instagram Ridwan Kamil Diduga Diretas