KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah menyegel SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali, karena diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Bandara Soetta Nyatakan Kesiapan Penerbangan Haji Tahun 2025
Dugaan pengoplosan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah truk tangki BBM saat membongkar muatan ke tempat penampungan di SPBU tersebut.
Truk itu pertama kali mengisi ke tangki pendam bertutup biru (umumnya digunakan untuk Pertamax), lalu melanjutkan ke tangki bertutup putih (yang biasa diperuntukkan bagi Pertalite).
Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memeriksa empat saksi, yakni karyawan SPBU berinisial IWK (41), sopir truk EAMK (37), kernet KAR (23), dan pengawas SPBU PGA (37).
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Karyawannya Terseret Kasus Uang Palsu
Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga tengah dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.