Pantau Kasus Jurnalis Dibunuh Prajurit TNI AL, Komnas HAM Akan ke Banjarbaru

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 09:06 WIB
Foto Jumran (TNI AL), pelaku pembunuhan jurnalis juwita (kompas.com)
Foto Jumran (TNI AL), pelaku pembunuhan jurnalis juwita (kompas.com)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, Kelasi I Jumran. Dalam prosesnya, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

"Komnas HAM sedang melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita yang terjadi di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

"Sebagai bagian dari proses pemantauan, Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Ternate Malut Diguncang Gempa M 5,2 Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

Uli menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian. Ia juga menyampaikan bahwa Komnas HAM telah merekomendasikan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak bagi saksi dan keluarga korban.

Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjabaru. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan dan meminta Penegakan hukum yang adil, dan transparan, dan penegakan hukumnya berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation). Perlindungan saksi dan korban. Pemulihan hak-hak korban dan keluarganya," ujarnya.

Sebagai informasi, jasad Juwita ditemukan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15. 00 WITA. Awalnya, Juwita diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, rekan-rekan seprofesinya meragukan asumsi tersebut. Benar saja, pada hari Rabu, 26 Maret, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap, mengumumkan bahwa anggota angkatan bersenjata telah membunuh Juwita.

Baca Juga: Kenang Titiek Puspa, Anwar Ibrahim: Seniman Legenda Indonesia

Jumran, pelaku yang diduga membunuh jurnalis media daring tersebut, melakukannya pada hari yang sama saat jasadnya ditemukan. Ketika ditemukan, terdapat beberapa luka lebam di bagian leher Juwita. Namun, kini terungkap fakta baru yang mengejutkan: Juwita ternyata juga diperkosa oleh Jumran.

Fakta baru ini diungkap dalam kasus pembunuhan Juwita melalui pernyataan pengacara keluarga, Muhamad Pazri. Dia menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri.

Baca Juga: Ilmuwan Amerika Serikat Temukan Pola Makan Seperti Ini Dapat Picu Kanker Paru-paru

Pazri menyatakan bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh prajurit Jumran terhadap korban pertama kali terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024. Kejadian kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, yang kebetulan merupakan hari di mana jasad korban ditemukan.

"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X