KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing asal Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.
Penangkapan ini dilakukan oleh armada pengawasan Napoleon 17 yang berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa kapal tersebut merupakan jenis pump boat bernama M/BCA CHRISTIAN JAME.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku: Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK
Saat dihentikan dan diperiksa, kapal tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah Indonesia dan ditemukan membawa hasil tangkapan berupa ikan tuna. Kapal tersebut diawaki oleh tiga warga negara Filipina.
Ipunk menambahkan bahwa ikan tuna yang ditangkap termasuk dalam komoditas bernilai ekonomi tinggi, sementara alat tangkap yang digunakan adalah hand line.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, menyebutkan bahwa penangkapan kapal ini berawal dari laporan nelayan setempat yang melihat kapal asing mencurigakan memasuki wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, tepatnya di wilayah 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Rp22,5 M ke Hakim Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan hingga akhirnya kapal berhasil diamankan.