KPK Buka Suara Usai Kardinal Suharyo Jenguk Hasto di Rutan

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 10:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto.

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, untuk menjenguk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih pada Senin, 14 April 2025.

Izin kunjungan ini diberikan berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa lembaganya hanya menjalankan perintah pengadilan.

Baca Juga: Perusahaan Rugi dan 300 Karyawan Terdampak Usai Pabrik Garmen di Bogor Terbakar

“KPK hanya melaksanakan penetapan pengadilan,” ujar Tessa, seraya menambahkan bahwa pelaksanaan kunjungan akan didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa permohonan kunjungan telah diajukan melalui sistem e-Berpadu dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 11 April.

Selain Kardinal Ignatius Suharyo, izin juga diberikan kepada dua orang lain, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto, yang merupakan kakak Hasto.

Baca Juga: Menteri P2MII Sebut di Luar Negeri Tersedia 1,7 Juta Lowongan Pekerjaan

“Izin diberikan untuk tanggal 14 April 2025. Kami sudah sampaikan kepada jaksa penuntut umum agar kunjungan dapat berjalan lancar,” kata Ronny dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Rios Rahmanto menegaskan bahwa sebagai terdakwa, Hasto berhak menerima kunjungan. Namun, ia mengimbau agar pengajuan izin ke depan tidak dilakukan terlalu mendekati waktu pelaksanaan.

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Baca Juga: SPBU di Denpasar Disegel Polisi, Diduga Jual BBM Oplosan

Ia juga didakwa ikut serta dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Saat ini, Hasto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X