KALTENGLIMA.COM - Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjadi perhatian publik.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025, Humas Pengadilan Suryana memaparkan sejumlah fakta terkait tuntutan yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Paula Verhoeven.
Dalam persidangan tersebut, Paula mengajukan permintaan hak asuh atas anak mereka, dengan alasan sebagai ibu kandung yang paling utama berperan dalam pengasuhan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Viral Wanita Ubah Bukti Transaksi di PIM 2 Jaksel
Selain itu, Paula juga menuntut nafkah madya sebesar Rp100 juta setiap bulan terhitung sejak 1 April 2024 selama delapan bulan, dengan total nilai mencapai Rp800 juta.
Tak hanya itu, Paula turut meminta nafkah mut’ah, yaitu kompensasi yang menjadi hak istri yang diceraikan, senilai Rp3 miliar.
Ia juga menuntut nafkah iddah selama tiga bulan, masing-masing sebesar Rp200 juta per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp600 juta.
Baca Juga: Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia
Namun dalam proses persidangan, terungkap bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Paula termasuk dalam kategori istri nusyuz, yakni istri yang dianggap telah melakukan pelanggaran serius dalam rumah tangga.
Akibat status tersebut, beberapa hak istri yang semestinya diperoleh pasca perceraian, seperti nafkah iddah dan nafkah madya, secara hukum dinyatakan gugur dan tidak diberikan.
Baca Juga: Berkedok Konter HP, Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Cileungsi Bogor
Meski demikian, hakim tetap menetapkan bahwa Paula masih berhak atas nafkah mut’ah, namun jumlahnya tidak sesuai dengan tuntutan awal. Berdasarkan pertimbangan hakim, mut’ah yang diberikan ditetapkan sebesar Rp1 miliar.