nasional

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KKP, Negara Terancam Rugi Rp152,8 Miliar

Sabtu, 19 April 2025 | 19:32 WIB
Ilustrasi kapal ikan asing yang masuk ke Indonesia ilegal. (Freepik.com/aopsan )

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dengan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara.

Kedua kapal, masing-masing bernomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), diduga kuat terlibat dalam aktivitas illegal fishing yang merugikan negara hingga Rp152,8 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kekayaan laut nasional.

Baca Juga: Pemerintah Lampung Usulkan Penanaman Padi Gogo di 420 Hektar Hutan Produksi

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas ORCA 03 pada 14 April 2025 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.

Meskipun kedua kapal sempat mencoba kabur, petugas berhasil melumpuhkannya dengan mengerahkan perahu cepat RIB (Rigid Inflatable Boat).

Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam dan sekitar 4.500 kilogram ikan campuran berhasil diamankan.

Baca Juga: Mobil Listrik Tabrak Pejalan Kaki dan 21 Motor Parkir, Pengemudi Diduga Mabuk

Selain itu, kapal-kapal tersebut kedapatan menggunakan alat tangkap pair trawl, yakni dua kapal menarik jaring secara bersamaan.

Jenis alat ini dilarang keras karena menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang serius dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

Kedua kapal diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perikanan, termasuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102 dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga: Menag Sebut Presiden Prabowo Bakal Lepas Jemaah Haji Kloter Pertama

Aksi tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku illegal fishing bahwa pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam dalam melindungi kekayaan laut dan menjaga keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB