nasional

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 22 April 2025 | 20:06 WIB
Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur (Dok/Suara Merdeka Surabaya)

KALTENGLIMA.COM - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyatakan bahwa Erintuah bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya sebagai ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Erintuah membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Lainnya Kasus Dokter di Malang Lecehkan Pasien

Tuntutan jaksa didasarkan pada pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B, dan Pasal 18, yang dikaitkan pula dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Erintuah adalah salah satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp4,67 miliar.

Selain menerima uang dalam bentuk rupiah, mereka juga disebut menerima berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan riyal Saudi.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Sumut Hingga 25 April

Bersama Heru Hanindyo dan Mangapul, Erintuah menghadapi dakwaan atas penerimaan hadiah atau janji dengan tujuan memengaruhi putusan pengadilan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB