KALTENGLIMA.COM - Puluhan objek pajak daerah seperti minimarket dan restoran yang menunggak kewajiban pajak di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipasangi stiker penunggak oleh petugas gabungan dari UP3D, Satpol PP, Polri, dan TNI.
Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk tahun 2025. Penindakan ini fokus pada pengawasan dan penagihan, terutama untuk pajak reklame.
"Setelah dipasang stiker, kami harap pemilik usaha segera membayar ketetapan pajak daerah," ujar Joko, Kamis 24 April.
Baca Juga: 17.969 Peserta Ikuti Tes UTBK-SNBT IPB University Hingga 4 Mei
Pada tahap pertama, 43 objek pajak disegel dengan nilai tunggakan mencapai Rp143,9 juta. Dari jumlah itu, 17 objek adalah minimarket yang menunggak pajak reklame tahunan.
Total penagihan yang ditargetkan di Kecamatan Kemayoran mencapai Rp26 miliar hingga akhir 2025.
Joko menegaskan, bagi pemilik usaha yang tidak juga membayar setelah dipasangi stiker, UP3D akan menerbitkan surat paksa, sesuai dengan Pergub Nomor 90 Tahun 2017. Bila masih membandel, akan dilakukan penyitaan aset setelah masa tenggat 21 hari.
Baca Juga: Identitas Mayat dalam Karung di Tangerang Terungkap, Dua Pelaku Diringkus
Ia juga mengingatkan agar stiker yang sudah terpasang tidak dirusak atau dipindahkan karena tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.