KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menanggapi temuan bahwa tujuh dari sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi ternyata bersertifikat halal.
Ia meminta kepolisian segera menyelidiki bagaimana produk yang seharusnya halal bisa mengandung unsur terlarang tersebut.
Abdullah secara khusus menyoroti produk marshmallow yang banyak dikonsumsi anak-anak.
Baca Juga: Simak di Sini! Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji RI Selama di Arab Saudi
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian penting untuk mengetahui apakah kejadian ini murni karena kelalaian atau justru ada unsur kesengajaan.
Hal ini dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan pengolah, pemasok bahan baku, hingga pihak yang berwenang dalam memberikan label halal.
Abdullah menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu UU Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen, dan KUHP.
Baca Juga: Dari Motor Gede hingga Mercy Disita KPK, tapi Hingga Kini RK Belum Diperiksa
Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka, mengingat isu produk halal sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Komisi III, lanjutnya, akan mengawasi proses ini agar penyelesaiannya benar-benar menyeluruh.