KALTENGLIMA.COM - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 ke kejaksaan. Situs tersebut merupakan satu dari tiga website judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang
Tersangka itu di antaranya berinisial KW, J, JG dan AH. Hotel Aruss Semarang itu saat ini sudah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Benar, empat tersangka kami serahkan kepada kejaksaan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Terkait Keributan di Kemang, 4 Pucuk Senapan hingga Mobil Disita
Diketahui KW berperan selaku manager dan J, JG serta AH berperan selaku admin dan pengelola rekening deposit dan withdraw pada website Agen138. Keempat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka itu diserahkan beserta barang bukti yang sudah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp 475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.
Keempat tersangka kini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Melanda Dekat Yerussalem, Israel Minta Bantuan Internasional
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.