Terkait Keributan di Kemang, 4 Pucuk Senapan hingga Mobil Disita

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Minggu (30/3/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Minggu (30/3/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

 

KALTENGLIMA.COM - Polisi sudah menetapkan sembilan orang tersangka terkait keributan sengketa lahan di Kemang, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi menyita empat pucuk senapan angin hingga mobil.

"Barang bukti 4 buah senapan angin masing-masing dengan merk Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Selain itu pihak kepolisian juga menyita 3 bilah parang dari para pelaku. 3 bilah senjata tajam diamankan dalam operasi ini.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Melanda Dekat Yerussalem, Israel Minta Bantuan Internasional

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa senapan angin tersebut telah diamankan di Jalan Kemang Utara G No. 01, RT 001 RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Ade Ary.

Keseluruhan barang bukti itu kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian Tim opsnal merapat dan mengamankan senapan angin dan pisau jenis parang tersebut dan membawanya ke Polres Metro Jaksel guna dijadikan barang bukti," imbuhnya.

Baca Juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Segera Disidang

Untuk diketahui, keributan dua kelompok tersebut terjadi di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (30/4). Keributan itu dipicu sengketa lahan.

Polisi menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus keributan lahan hingha membawa-bawa senapan panjang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara total yang diamankan sebanyak 25 orang.

"Yang bisa ditetapkan jadi tersangka 9 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Soal Dishub Wacana Naikkan Tarif TransJ, PDIP: Karena Rugi atau Salah Urus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X