KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting untuk mendukung upaya pemulihan aset hasil korupsi demi kesejahteraan rakyat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa jika RUU ini disahkan, aparat penegak hukum akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengejar dan menyita aset para koruptor yang kemudian dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Tessa juga mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mendukung pengesahan RUU tersebut.
Baca Juga: Usai Bertengkar Gegara Istri Main Tiktok, Suami di Lombok Gantung Diri
Dukungan ini, menurutnya, mencerminkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama melalui pemiskinan pelaku korupsi sebagai bentuk efek jera.
Sebelumnya, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei di Monas, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang telah mencuri uang negara harus mengembalikan asetnya, bahkan dengan cara paksa jika diperlukan. Pernyataannya itu disambut antusias oleh ribuan buruh yang hadir.
Baca Juga: Ramai Scam Trading Kripto, Sebelum Investasi OJK Ingatkan '2L'
Dengan momentum dukungan dari Presiden dan masyarakat, KPK berharap DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU ini demi memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.