KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram yang berasal dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat malam, 2 Mei.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial ESL alias Imron (37) dan RM (47) diamankan di daerah Tanah Tinggi, Tangerang. Kepala Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.
Baca Juga: Tersesat saat Lari, Tiga Remaja Cilegon Akhirnya Ditemukan Selamat
Sekitar pukul 20.20 WIB, tersangka ESL diamankan saat sedang menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.
Kepada petugas, ESL mengaku hanya diminta oleh adiknya berinisial T untuk menjaga barang tersebut sampai diambil oleh pembeli.
Sekitar satu jam kemudian, RM datang ke lokasi untuk mengambil paket ganja tersebut dan langsung diamankan.
Baca Juga: Dua Tersangka Diamankan, Bareskrim Buru Pelaku Lain Kasus Sabu 50 Kg di Kaltim
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang bernama U dan ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kilogram.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.