KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 50 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Polisi menangkap dua tersangka, yaitu R (56) dan N (47), yang kedapatan membawa 50 bungkus sabu dalam kemasan teh China dan obat kuat.
Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam satu karung besar yang disimpan di bagasi mobil Toyota Avanza hitam.
Baca Juga: Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta Diresmikan Prabowo Hari Ini
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di sebuah rumah sebelum dipindahkan sesuai arahan lebih lanjut. Polisi kini sedang menyelidiki orang yang menyuruh kedua tersangka tersebut.
Setelah pengungkapan, polisi membawa kedua tersangka ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium untuk mengecek kandungannya.
Operasi ini dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba yang mencurigakan di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.
Artikel Terkait
Ada Libur Panjang Tanggal Merah di Bulan Mei, Catat Tanggalnya!
PPAD Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden di Istana
Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah di Bandara Soetta
Menkes Beberkan Upaya RI Minimalisir Jemaah Haji Meninggal Selama di Arab Saudi