KALTENGLIMA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi koneksitas proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang berlangsung di Kementerian Pertahanan (Kemhan) selama periode 2012–2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemhan.
Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang bertindak sebagai perantara, serta GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG.
Baca Juga: Pakistan Jatuhkan 12 Pesawat Drone Milik India
Harli menjelaskan bahwa L dan GK menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016 tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya.
Navayo International AG sendiri ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari ATVDH, tanpa seleksi terbuka atau proses lelang sesuai regulasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang serta tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: Jasa Marga Miliki Dirut Baru, Erick Thohir Tunjuk Rivan A Purwantono
Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan lebih rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada pukul 23.00 WIB.