Pemerintah Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Warga Rawan Banjir Diberi Prioritas

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 14:29 WIB
Gubernur DKI Pramono Anung menandatangani  peresmian Rusunawa Jagakarsa, Kis (8/5/2025).
Gubernur DKI Pramono Anung menandatangani peresmian Rusunawa Jagakarsa, Kis (8/5/2025).

KALTENGLIMA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa yang terletak di Jakarta Selatan.

Rusunawa ini terdiri dari tiga menara dengan total 732 unit hunian. Meskipun dibuka untuk umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan warga yang sebelumnya tinggal di wilayah rawan banjir, khususnya di sekitar Kali Krukut dan Mampang, untuk menjadi penghuni utama rusun tersebut, selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Pramono juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan sewa unit dilakukan secara transparan melalui aplikasi SIRUKIM.

Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Dihadiri Anggota Komisi III DPR hingga FX Rudy

Ia memastikan tidak ada campur tangan pihak ketiga atau praktik pungutan liar dalam proses tersebut. Saat berdialog langsung dengan beberapa penghuni, mereka mengaku memperoleh unit hunian sepenuhnya melalui aplikasi resmi tanpa perantara.

Ia menambahkan bahwa aplikasi SIRUKIM sedang dalam tahap perbaikan agar menjadi lebih terbuka, responsif, dan transparan dalam dua minggu mendatang.

Pramono juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI berencana melanjutkan pembangunan rumah susun pada periode 2025–2026, antara lain Rusun Rorotan IX Tahap I, Rusun Padat Karya Tahap II, serta revitalisasi Rusun Marunda Klaster C.

Baca Juga: Bapak-Anak Tewas Akibat Kebakaran di Jakut, Istri Alami Luka Bakar

Sebagai hunian yang dirancang untuk mendukung kehidupan warganya, Rusunawa Jagakarsa dilengkapi berbagai fasilitas, seperti area usaha, tempat ibadah, ruang olahraga, taman bermain, klinik kesehatan, ruang PAUD, daycare, perpustakaan, coworking space, hingga ruang duka.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, biaya sewa unit berkisar antara Rp865.000 hingga Rp1,8 juta per bulan, belum termasuk tagihan air dan listrik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X