KALTENGLIMA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dari total 8,8 juta pemain judi online pada tahun 2024, sebanyak 3,8 juta di antaranya tercatat memiliki pinjaman.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa para pemain ini tidak hanya berjudi secara daring, tetapi juga meminjam uang dari bank untuk mendanai aktivitas tersebut.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana terdapat 2,4 juta dari 3,7 juta pemain yang juga berstatus sebagai peminjam.
Baca Juga: Satreskrim Bone Bolango Usut Insiden Ledakan di Proyek Waduk Bulango Ulu
Ivan menambahkan bahwa ketika seseorang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka akhirnya memilih pinjaman online (pinjol) sebagai alternatif.
Menurutnya, keterlibatan dalam judi online tidak hanya merusak secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan beban sosial yang berat bagi pelakunya.
Dampaknya terlihat dari bagaimana judi online menyebabkan tekanan psikologis dan keuangan yang besar.
Baca Juga: KPU Ngaku Belum Terima Laporan Terkait Jet Pribadi ke KPK
Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk judi online.
Pada 2024, sekitar 73 persen dari penghasilan kelompok ini digunakan untuk berjudi, bahkan dalam beberapa kasus bisa mencapai seluruh pendapatan mereka.
Data triwulan pertama 2025 menunjukkan bahwa 71,6 persen dari 1.066.970 pemain judi daring berpenghasilan antara Rp0–5 juta.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Syarat Vasektomi untuk Terima Bansos Pemprov
Hal ini menunjukkan keterlibatan masif masyarakat dengan ekonomi lemah dalam praktik perjudian daring yang semakin mengkhawatirkan.