KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi selama ini bertujuan mempercepat distribusi logistik Pemilu, mengingat padatnya jadwal kampanye dan terbatasnya waktu pelaksanaan.
Afifuddin menambahkan bahwa pengadaan jet pribadi bukan ranah komisioner KPU, melainkan menjadi tanggung jawab kesekretariatan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Syarat Vasektomi untuk Terima Bansos Pemprov
Oleh karena itu, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait proses pengadaannya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu singkat.
Sementara itu, KPK menyatakan sedang menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga dan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan guna memverifikasi informasi serta menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti. KPK juga mengapresiasi kontribusi pelapor dalam mendorong upaya pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Soroti Kebijakan Berganti Tiap Ganti Presiden, Megawati : Seperti Poco-poco
Bos Danantara Bertemu Prabowo di Istana dan Terima Arahan Ini
Adik Ipar Jokowi Datangi Kantor Polisi Serahkan Ijazah Asli Jokowi
Menag Ucapkan Selamat Kepada Paus Yang Baru, Puji Pesan Damai Perdana