KALTENGLIMA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada enam orang dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (JW) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Mereka terdiri dari tiga anggota keluarga korban dan tiga saksi yang diminta hadir memberikan keterangan di sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada 4–6 Mei 2025.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan perlindungan ini diberikan karena proses hukum berlangsung cepat.
Baca Juga: Menag Ucapkan Selamat Kepada Paus Yang Baru, Puji Pesan Damai Perdana
Hal ini membuat persiapan saksi jadi terbatas, sementara masih banyak informasi penting yang belum masuk dalam berkas perkara.
Pelaku pembunuhan, Kelasi Satu Jumran, adalah anggota aktif TNI AL. Karena itu, kasus ini ditangani di peradilan militer, sehingga ruang gerak LPSK ikut terbatas.
Meski pendampingan berjalan lancar, LPSK khawatir sidang yang cepat membuat beberapa hal penting belum tersampaikan.
Baca Juga: Adik Ipar Jokowi Datangi Kantor Polisi Serahkan Ijazah Asli Jokowi
LPSK akan terus memantau proses hukum dan memastikan hak-hak saksi serta keluarga korban terpenuhi, termasuk dalam pengajuan ganti rugi (restitusi).
Artikel Terkait
Komisi III dan Mantan Walkot Solo Hadir pada Sidang Kasus Hasto
PSI Mengusulkan Agar Pekerja Rumah Ibadah Selain Marbut Dapat Naik TransJ, MRT, dan LRT Secara Gratis
Soroti Kebijakan Berganti Tiap Ganti Presiden, Megawati : Seperti Poco-poco
Bos Danantara Bertemu Prabowo di Istana dan Terima Arahan Ini