nasional

Kapal Asing Ilegal Asal Filipina Ditangkap KKP di Perairan Biak

Jumat, 9 Mei 2025 | 18:04 WIB
Ilustrasi penangkapan ikan ilegal. (instagram@kkpgoid)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh dua kapal asing asal Filipina di wilayah perairan Samudera Pasifik Utara, Biak, Papua.

Operasi ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang dikomandani oleh Jendri Erwin Mamahit, di bawah koordinasi Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, kedua kapal yang diamankan adalah FB TWIN J-04 dengan bobot 130,12 GT dan FB YANREYD-293 dengan bobot 116 GT.

Baca Juga: KLH Desak Pemda Cabut Perizinan 9 Perusahaan di Kawasan Puncak

Keduanya terbukti beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia dan seluruh 32 awak kapal merupakan warga negara Filipina.

Saat ditangkap, kapal TWIN J-04 sedang berfungsi sebagai kapal penangkap dengan membawa sekitar 10 kilogram ikan cakalang dan 25 awak, sementara YANREYD-293 berfungsi sebagai kapal pengangkut dengan muatan sekitar 5 ton ikan dan 7 awak kapal.

Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis purse seine berukuran besar, yang sangat efisien dalam menangkap ikan seperti tuna, tongkol, dan cakalang.

Baca Juga: 18 Hewan Kurban Iduladha Disiapkan Prabowo untuk Warga Sumsel

Namun, penggunaan alat ini juga menangkap ikan-ikan kecil seperti baby tuna, yang berpotensi mengganggu kelestarian stok ikan di wilayah tersebut dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Dari operasi ini, negara diperkirakan dapat menghindari kerugian hingga Rp50,4 miliar.

Kasus ini kini tengah diproses oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan dari PSDKP Biak.

Para pelaku akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Baca Juga: Indonesia Siapkan Pelabuhan Raksasa untuk Reduksi Impor BBM dari Singapura

Kepala PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum tersebut.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Syaiful, menambahkan bahwa modus para pelaku sering kali memanfaatkan lokasi perbatasan dengan metode “hit and run”, yaitu masuk dan keluar perairan Indonesia secara cepat untuk menghindari patroli.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB