KALTENGLIMA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah meminta pemerintah daerah di wilayah Puncak, Jawa Barat, untuk mencabut dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada sejumlah kegiatan usaha yang beroperasi di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Menurut Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya telah mengirimkan surat kepada dinas lingkungan hidup di tingkat daerah guna menindaklanjuti hal tersebut.
KLH sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha atau kegiatan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, dari total 33 KSO yang ada di kawasan tersebut.
Baca Juga: 18 Hewan Kurban Iduladha Disiapkan Prabowo untuk Warga Sumsel
Sebanyak sembilan KSO di antaranya kini sedang dalam proses pembatalan izin dan pencabutan persetujuan lingkungan yang sempat dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan KLH, hanya sekitar 160 hektare dari total 350 hektare lahan KSO yang memiliki perizinan resmi.
Sisanya diduga digunakan secara ilegal, bahkan ada yang berada di kawasan tambahan yang tidak memiliki izin sama sekali.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Pelabuhan Raksasa untuk Reduksi Impor BBM dari Singapura
Rizal menekankan bahwa langkah tegas ini diambil karena pengawasan dari pemerintah daerah dinilai belum optimal, sementara pelanggaran tersebut telah menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan kelestarian lingkungan.
Alih fungsi lahan di wilayah Puncak, yang merupakan kawasan hulu, juga disebut berkontribusi terhadap terjadinya banjir yang melanda wilayah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, 13 KSO yang terkena sanksi diminta menghentikan seluruh kegiatan, membongkar bangunan secara mandiri, serta melakukan rehabilitasi kawasan melalui penanaman vegetasi yang sesuai dengan fungsi ekologis wilayah tersebut.
Baca Juga: PPATK Sebut Jutaan Pemain Judol pada 2024 Adalah Pengutang
Langkah pengawasan dan penindakan ini dilaksanakan setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melakukan inspeksi ke empat lokasi wisata di kawasan Puncak pada 6 Maret lalu.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Syarat Vasektomi untuk Terima Bansos Pemprov
KPU Ngaku Belum Terima Laporan Terkait Jet Pribadi ke KPK
Satreskrim Bone Bolango Usut Insiden Ledakan di Proyek Waduk Bulango Ulu
PPATK Sebut Jutaan Pemain Judol pada 2024 Adalah Pengutang