nasional

Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI Korban TPPO di Kamboja

Senin, 12 Mei 2025 | 17:34 WIB
Ilustrasi jenazah. ( (ANTARA/HO))

KALTENGLIMA.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja, memfasilitasi pemulangan jenazah Rizal Sampurna, warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia akibat serangan jantung.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (12/5), Kemlu menyampaikan bahwa jenazah Rizal tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Minggu (11/5) malam pukul 19.30 WIB.

Setelah tiba, jenazah langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk dimakamkan.

Baca Juga: Terjadi Ledakan Amunisi di Garut: 9 Warga Sipil-4 TNI AD Tewas

KBRI Phnom Penh menerima kabar duka tersebut dari Kepolisian Kamboja pada 17 Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak KBRI segera melayangkan nota diplomatik kepada pemerintah Kamboja guna mengusut perusahaan tempat Rizal bekerja dan menuntut pertanggungjawaban mereka.

Rizal diketahui bekerja sebagai admin di sektor penipuan daring (online scam), sebuah praktik yang belakangan ini kerap menjadi kedok bagi jaringan TPPO di wilayah Asia Tenggara.

Baca Juga: Tak Hanya Nyeri Dada, Ini Tanda Serangan Jantung yang Harus Diwaspadai!

Setelah dilakukan investigasi, otoritas Kamboja berhasil melacak perusahaan tersebut, yang akhirnya bersedia menanggung seluruh proses pemulangan jenazah hingga tiba di Indonesia pada Sabtu (10/5).

Sesampainya di tanah air, jenazah diserahkan langsung kepada pihak keluarga.

Dalam prosesi serah terima, perwakilan Kemlu turut menyampaikan belasungkawa dan menjelaskan langkah-langkah diplomatik serta administratif yang telah ditempuh dalam proses pemulangan.

Baca Juga: Tujuh Wisatawan Tewas Akibat Kapal Tenggelam di Perairan Bengkulu

Menanggapi peristiwa ini, Kemlu RI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama yang terdengar mencurigakan dan tidak sesuai prosedur resmi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya mengikuti mekanisme legal dalam penempatan kerja ke luar negeri guna menghindari risiko eksploitasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB