Kemlu menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelaku penipuan daring di Kamboja, dan secara aktif melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
Menurut data tahun 2024, terdapat lebih dari 131.000 WNI yang tinggal di Kamboja. Provinsi Banteay Meanchey dan Preah Sihanouk menjadi dua wilayah dengan konsentrasi WNI tertinggi, dengan lebih dari 36.500 WNI tinggal di Banteay Meanchey saja.
Artikel Terkait
Iduladha Makin Dekat, Kementan Waspadai Penyakit Kulit Menular pada Sapi
Long Weekend, Segini Total Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Via Tol
Bus Pariwisata di Pandeglang Masuk Parit, 7 Orang Terluka
3 Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Diberikan Pendampingan Oleh LPSK