nasional

Polda Metro Undang 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Namun Keduanya Mangkir

Senin, 12 Mei 2025 | 19:54 WIB
Ijazah UGM, mantan presiden RI Joko Widodo

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil dua orang saksi berinisial MS dan AS terkait laporan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan pertama. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pekan ini.

Jika saksi-saksi tersebut masih tidak hadir, mereka akan diberikan waktu lebih lanjut untuk hadir pada panggilan kedua.

Baca Juga: 13 Demonstran Jadi Tersangka Usai Kericuhan May Day di Depan DPR

Laporan terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Jokowi mengajukan dugaan fitnah yang tercatat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Total terdapat lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K yang terkait dengan kasus ini.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB