KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Senin di Jakarta.
Dari total 14 orang yang diamankan, 13 di antaranya kini berstatus tersangka dan telah dilayangkan surat panggilan.
Baca Juga: Perairan Bengkulu Dilanda Angin hingga 20 Knot, Ini Peringatan BMKG
Para tersangka diketahui berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH, namun hingga kini mereka masih belum memenuhi panggilan pertama penyidik.
Reonald mengingatkan bahwa bila mereka kembali mangkir pada panggilan kedua, maka polisi akan menempuh upaya penjemputan paksa sesuai hukum yang berlaku.
Dari keterangan penyidik, sepuluh tersangka pertama yakni S hingga MM dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang terkait perlawanan terhadap petugas, yaitu Pasal 212, 216, dan 218.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Jaklingko, Pemprov DKI Perbaiki Proses Seleksi Sopir
Sedangkan tiga tersangka lainnya, JA, TA, dan AH, diduga menyerang tim medis. Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap seluruh tersangka pada 14 dan 15 Mei 2025.
Diketahui, pada malam peristiwa kerusuhan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 14 orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok Anarko.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para pelaku merupakan penyusup yang melempari kendaraan warga di jalan tol sekitar pukul 16.12 WIB sebelum akhirnya diamankan sekitar pukul 17.30 WIB karena bersikap anarkis.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Mulai Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Komisi III DPR Ajukn Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Calon Pengantin Pria di Palembang Nyaris Tewas Dibacok Jelang Akad, Diduga Karena Dendam Lama
Kronologi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut yang Menewaskan 13 Orang