KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap individu-individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Di antaranya adalah Arsudin, seorang pihak swasta; Dibyanto Bhimarjuna, yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada tahun 2018; Freska Gousario, yang menangani urusan korporat di PT Conbloc Infratecno pada periode 2018–2019; serta Harmon Wahdi, pegawai perusahaan yang sama pada tahun 2018.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Minta Penundaan Proses Sidang Gugatan Lisa Mariana
Selain itu, penyidik juga memeriksa Idhan Rusmaindarsah D, karyawan PT Modern Widya Technical, serta Joenita Hastuti yang tercatat sebagai staf keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018–2019.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan atas proyek peningkatan jalan di wilayah Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak hingga ke wilayah Mekar Jaya, yang ditangani oleh Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk Dinas PUPR dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan ini juga mendapat pengawalan dari Polres Muba.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Anggaran Tambahan Rp182,7 Miliar untuk Normalisasi Kali Ciliwung
Langkah tersebut diambil untuk mencari alat bukti dalam rangka mengungkap adanya indikasi praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.