KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan terhadap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Lombok yang berinisial DS.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pemeriksaan klarifikasi terhadap DS telah dijadwalkan berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Curi Trafo Bekas Gardu Listrik Aliran Atas Stasiun Manggarai, Dua Orang Ditangkap
DS diketahui sebagai Dian Sandi, yang sebelumnya mengunggah foto ijazah milik Presiden Jokowi ke media sosial X.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 24 saksi, termasuk sejumlah tokoh publik seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Presiden Jokowi sendiri ke Polda Metro Jaya, menyikapi tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi KPK Bahas Hal Ini
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar kasus ini diproses secara hukum demi kejelasan. Laporan mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE seperti Pasal 27A, 32, dan 35.
Jokowi menyebut tuduhan ijazah palsu adalah persoalan ringan, namun tetap perlu dibawa ke jalur hukum agar masyarakat mendapat penjelasan yang jelas dan tuntas.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Minimarket di Tanah Abang Dirserang Perampok, Pelaku Berhasil Gasak Rp 70 Juta
Tekan Rupiah, Dolar AS Meningkat ke Angka Rp 16. 481
Lisa Mariana Menghadiri Sidang Pertama di PN Bandung, RK Meminta Penundaan
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Mafia Akses Judol, Projo Buka Suara