nasional

Jaksa Tuntut Rudi Suparmono atas Dugaan Penerimaan Rp21,85 Miliar Sebagai Ketua PN

Senin, 19 Mei 2025 | 17:23 WIB
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono

KALTENGLIMA.COM - Rudi Suparmono, yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya periode 2022–2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024, didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,85 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, menguraikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari Rp1,72 miliar dalam bentuk rupiah, 383 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp6,28 miliar, dan 1,09 juta dolar Singapura yang nilainya ditaksir sekitar Rp13,85 miliar.

Uang-uang tersebut diduga diterima terkait dengan jabatan Rudi sebagai pejabat pengadilan dan dinilai sebagai bentuk suap karena tidak sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab jabatannya.

Baca Juga: Menteri Pertanian Sebut Stok Beras 3,8 Juta Ton, RI Menuju Swasembada Pangan

Seluruh uang gratifikasi itu semula disimpan di rumah pribadi Rudi yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang tersebut ditemukan oleh penyidik saat dilakukan penggeledahan pada 14 Januari 2025.

Jaksa menyatakan bahwa Rudi tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur, dan juga tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penerimaan itu pun dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah.

Selain gratifikasi, Rudi juga dijerat dakwaan menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau senilai Rp541,8 juta.

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Selundupan di Kepri Dikonfirmasi TNI AL Sebanyak 2 Ton

Suap tersebut diduga berasal dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan maksud mempengaruhi Rudi agar menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa dalam penanganan perkara pidana kliennya.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai tindak pidana suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB